"Siap, Bu Athiyah siap menjelaskan semuanya," ujar kuasa hukumnya, Firman Wijaya, di Gedung KPK RI, Rabu (20/11/2013).
Firman menjelaskan, pekan lalu, Athiyyah tidak bisa hadir karena kelelahan. Athiyyah pun telah memberitahukannya kepada KPK dan meminta dijadwal ulang.
"Ibu Athiyyah memang ada halangan karena ada keluarganya Pak Anas yang meninggal. Dia mengalami kelelahan," kata Firman.
Pemeriksaan Athiyyah sekaligus mengklarifikasi barang yang disita KPK saat penggeledahan di kediamannya, Selasa (12/11/2013). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon genggam merek BlackBerry dan satu telepon genggam lain, buku tahlil bergambar potret Anas, dan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.
Penggeledahan terkait dengan tersangka Machfud. Athiyyah pernah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Hambalang, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.