JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku tak percaya ada aliran dana dari Proyek Hambalang ke Kongres III PDI Perjuangan yang digelar di Bali pada 2010 lalu. Ia menegaskan, penyelenggaraan kongres murni dibiayai oleh internal PDI Perjuangan.
Trimedya menjelaskan, secara pribadi dirinya tak yakin jika Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan Olly Dondokambey meminta sejumlah uang dari eksternal partainya untuk membiayai keperluan kongres. Pasalnya, penyelenggaraan kongres telah dijamin dananya oleh partai dan masing-masing kader PDI Perjuangan yang hadir di kongres tersebut.
"2010 memang ada kongres di Bali, tapi dananya gotong royong. Enggak mungkin Olly mengorbankan dirinya sendiri," kata Trimedya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Olly disebut pernah meminta uang Rp 500 juta kepada mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, untuk suatu acara di Bali pada tahun 2010. Hal itu dibenarkan oleh saksi Muhammad Arifin (Komisaris PT Metaphora Solusi Global) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Lebih jauh, hal itu juga tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Arifin. Menurut Arif, Teuku Bagus tak langsung meminta kepadanya. Perusahaan Arifin merupakan salah satu konsultan desain pembangunan proyek Hambalang. Namun, tidak diungkapkan acara apa yang dimaksud.
Teuku Bagus Muhammad Noor, melalui kuasa hukumnya Hario Budi Wibowo, mengakui adanya aliran dana terkait proyek Hambalang untuk anggota DPR Olly Dondokambey. Uang itu diberikan melalui Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, Arif Taufiqurrahman.
Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, Olly juga mendapat Rp 2,5 miliar pada tanggal 28 Oktober. Uang itu untuk memuluskan Adhi Karya memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek pembangunan Hambalang.
PT Adhi Karya diketahui telah mengeluarkan uang sebesar Rp 14,601 miliar kepada sejumlah pihak. Uang itu sebagian bersumber dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar. Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan penerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.