JAKARTA, KOMPAS.com — Pelanggaran penyiaran terkait pornografi banyak terjadi. Tayangan bernuansa pornografi di televisi rentan memicu penonton anak-anak mencari pornografi di media lain, terutama internet.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Azimah Subagijo, Selasa (19/11/2013), di Jakarta, mengungkapkan, selama 2012, ada banyak pelanggaran penyiaran terkait pornografi. Pelanggaran itu mencakup prinsip perlindungan anak dan remaja (76 kasus), kesopanan dan kesusilaan (70 kasus), siaran seks (46 kasus), serta penggolongan program (34 kasus). Satu program bisa melanggar beberapa standar penyiaran sekaligus.

”Kami telah memberi sanksi pada media penyiaran yang menayangkan pornografi. Namun, kami perlu kerja sama dengan semua pihak. Pornografi tak hanya tersebar lewat penyiaran, tetapi juga di dunia nyata, seperti lingkungan sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, kemarin, saat menutup Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, ”Jika masalah pornografi ini tidak segera ditangani, akan makin banyak korban, terutama dari generasi muda. Mereka bisa kehilangan pegangan moral dalam seksualitas, menjadi korban pelecehan seksual, atau melakukan tindakan seksual yang tidak patut.”

UU No 44/2008 tentang Pornografi, kata Nasaruddin, perlu segera ditindaklanjuti dengan menegakkan aturan. Salah satunya dengan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi. Semua kelompok masyarakat, seperti pemimpin ormas, tokoh pemuda, adat, dan aktivis budaya, perlu diajak menangani masalah ini.

”Kita makin sadar, pornografi menjadi masalah yang dekat semua keluarga yang memiliki anak-anak. Generasi baru harus dijaga dan diselamatkan dari pornografi,” kata Nasaruddin.

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi menghasilkan sejumlah rekomendasi. Selain membentuk gugus tugas di daerah, peserta rapat mendesak penanaman nilai-nilai agama, pendidikan karakter, dam ketahanan keluarga dari ancaman sebaran pornografi. Anak-anak yang menjadi pelaku dan korban pornografi harus ditangani, dilindungi, dan dipulihkan.

Gugus Tugas juga mendorong pembentukan forum dan jejaring koordinasi lain. Saat bersamaan, aparat penegak hukum diminta serius menangani dan memberi sanksi pelanggaran pornografi sesuai aturan yang ada. (IAM)