Hal tersebut dikatakan Humprey usai Komite Konvensi menggelar sidang etik terhadap Ali di Sekretariat Konvensi Demokrat, Selasa (19/11/2013). "Kalau memang ada bukti hukum yang kuat, bisa ada tindakan dari komite, karena sudah ada ketentuan pada saat penandatanganan pakta integritas," kata Humprey.
Hukuman yang akan diberikan, lanjut Humprey, bisa berupa hukuman yang ringan hingga hukuman berat. Hal tersebut tergantung dengan seberapa besar pelanggaran yang dilakukan oleh Ali. "Bahkan bisa dikeluarkan juga (dari konvensi)," ujar Komite Konvensi yang membidangi hukum itu.
Secara terpisah, Ali mengaku siap menjalani proses hukum, baik dari kepolisian maupun dari komite konvensi, jika memang terbukti menerima aliran dana tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan tidak bersalah, dia siap untuk diperiksa lebih lanjut.
"Saya menyambut baik kepada Polri untuk menyidik seterang-seterangnya dengan mengusut setuntas-tuntasnya," pungkas Ali.
Sebelumnya diberitakan, Komite Etik Konvensi Demokrat menggelar sidang etik terhadap Ali. Ali disidang terkait penangkapan Ferry oleh kepolisian.
Ferry ditangkap karena dilaporkan menipu rekan bisnisnya yang seorang pengusaha batu bara, Yahya Apriyadi, senilai Rp 23 miliar. ISNU adalah organisasi yang dipimpin oleh Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.