Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Selidiki Penyadapan Australia, Harus Ada Laporan Pemerintah Indonesia

Kompas.com - 19/11/2013, 07:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati memiliki unit khusus yang menangani kasus kejahatan digital, Polri mengatakan tak dapat begitu saja menyelidiki kasus penyadapan yang dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia. Polri baru dapat menyelidiki kasus tersebut setelah ada laporan dari Pemerintah Indonesia. Dibutuhkan pula bukti kuat adanya penyadapan itu.

"Harus ada bukti konkret dulu untuk melaporkan, kalau enggak ada, nanti bisa jadi fitnah kan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyantodi di Mabes Polri, Senin (18/11/2013). Dia mengatakan, cukup sulit membuktikan sebuah kasus penyadapan.

Dalam kasus dugaan penyadapan oleh Australia, Arief mengatakan sejauh ini tak ada bukti kuat yang mendukung ada atau tidaknya tindakan tersebut. Bila Polri tergesa-gesa melakukan penyelidikan, kata Arief, dikhawatirkan itu justru bakal memperkeruh hubungan Indonesia dan Australia.

Arief mengatakan pula bahwa dalam kasus penyadapan penyidik, Polri harus tahu terlebih dahulu apa yang disadap. Bila memang yang disadap adalah percakapan melalui telepon genggam, kata dia, Polri akan menerapkan UU terkait telekomunikasi.

Bila ada laporan dari Pemerintah Indonesia bahwa telah terjadi penyadapan itu, lanjut Arief, penyidikan akan dilakukan oleh unit Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri. Bukti yang dibutuhkan dalam kasus ini, sebut dia, adalah bukti otentik setidaknya digital call data record (CDR) untuk mengantisipasi tindakan asal tuduh.

"CCIC itu memberikan dan melakukan pemeriksaan barang bukti digital, seperti jejak-jejak yang ada di komputer, seperti kasus e-mail hijacking, kami lacak history-nya," ujar Arief.
Sebelumnya, informasi soal penyadapan terhadap Indonesia dilansir oleh AFP, Senin (18/11/2013).

Informasi tersebut didasarkan pada dokumen rahasia yang dibocorkan oleh bekas intel Amerika Serikat, Edward Snowden. Dokumen rahasia itu berhasil didapatkan oleh Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris, The Guardian. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Presiden SBY dan sembilan orang yang masuk dalam lingkaran dalamnya menjadi target penyadapan Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com