Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Narkoba Asal Pakistan Dieksekusi Mati

Kompas.com - 18/11/2013, 13:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengeksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika asal Pakistan, Muhammad Abdul Hafeez (44), Minggu (17/11/2013). Hafeez dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten dibantu oleh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

"Dia (Hafeez) dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejati Banten dibantu Brimob Polda Metro Jaya serta rohaniawan dan dokter di sekitar Tempat Pemakaman Umum Desa Suradita, Tangerang Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkatnya, Senin (18/11/2013).

Hafeez ditangkap pada 26 Juni 2001 lalu, setelah terbang dari Psawar, Pakistan, menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ketika ditangkap, Hafeez kedapatan membawa 1.050 gram heroin yang disimpan dalam bungkusan makanan ringan.

Atas perbuatannya, lanjut Untung, Hafeez dianggap telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No  22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Kejaksaan telah memberikan kesempatan kepada Hafeez untuk mengajukan upaya hukum mulai dari banding hingga grasi. Namun, permohonan grasi yang dimohonkan Hafeez ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 15/G Tahun 2004 tertanggal 9 Juli 2004.

Begitu pula, sambung Untung, pengajuan Peninjauan Kembali pertama yang diajukan terpidana kepada Mahkamah Agung juga ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 68.PK/PID/2005 tanggal 28 Juli 2005. Kurang puas, terpidana kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung menolak permohonan PK terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 96.PK/Pidsus/2008 tertanggal 18 Februari 2009," ucap Untung.

Untung mengatakan, proses eksekusi terhadap Hafeez dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terpidana telah mendapatkan haknya untuk mengajukan upaya hukum kembali atas kasusnya.

Untung menuturkan, eksekusi mati Hafeez merupakan eksekusi kelima yang dilakukan Kejagung sepanjang 2013. Kendati demikian, masih ada sejumlah terpidana mati yang belum dieksekusi lantaran masih mengajukan upaya hukum kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com