Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Jerman, Putusan MK Bisa Dikaji Ulang dan Dicabut

Kompas.com - 18/11/2013, 11:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Jerman untuk Indonesia Georg Witschel mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jerman bisa ditinjau ulang hingga dicabut jika masyarakat mempermasalahkan putusan MK.

"Kalau putusan MK tersebut dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka putusan bisa di-review atau dihapus," kata Georg saat sambutannya dalam dialog 'Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga', di Jakarta, Senin (18/11/2013).

Georg mencontohkan, salah satu putusan MK di Jerman yang kini telah dicabut atas tuntutan masyarakat, yakni mengenai revisi undang-undang yang efeknya dianggap membuat derajat wanita lebih rendah dari pria.

Ia menjelaskan, revisi undang-undang tersebut diambil saat zaman belum berkembang, dimana wanita dalam pandangan masyarakat kebanyakan derajatnya lebih rendah dari pria. Namun, saat ini zaman semakin berkembang dan pandangan masyarakat tersebut dianggap sudah kuno.

"Masyarakat kini sudah menganggap pria dan wanita sederajat, oleh karena itu banyak masyarakat yang menuntut putusan tersebut dicabut. Akhirnya putusan tersebut dicabut oleh MK," ujar dia.

Ditemui seusai pidatonya, Georg mengaku setuju jika MK di Indonesia mengikuti cara dan kebijakan yang diterapkan oleh MK Jerman itu.

Seperti diberitakan, keputusan MK di Indonesia bersifat final dan mengikat sesuai UUD 1945. Pascaterungkapnya dugaan suap yang menjerat Akil Mochtar (saat itu Ketua MK), berbagai pihak menuntut agar putusan MK terkait sengketa pemilukada yang dipegang Akil untuk dikaji ulang dan dicabut.

Namun, MK menolak permintaan tersebut. Jika putusan dikaji ulang, maka dinilai akan menjadi preseden buruk kedepan. Pihak MK mengklaim bahwa putusan selama ini sudah benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com