"Data kecelakaan di pintu perlintasan sebanyak 68 kali. Dalam kurun waktu tanggal 1 Januari hingga 12 November 2013," ujarnya melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/11/2013).
Sukendar menegaskan, masyarakat pengguna jalan raya harus benar-benar berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terlebih jika palang pintu sudah tertutup. Kebanyakan kasus kecelakaan yang terjadi karena pengendara tetap memaksakan melewati perlintasan.
Saat ini kata Sukendar, kebanyakan masyarakat cenderung kurang disiplin. "Kata kuncinya jangan menerobos palang pintu kereta," tegas Sukendar.
Saat ini di wilayah DKI Jakarta terdapat 506 palang pintu perlintasan kereta api. Angka tersebut terdiri dari 186 resmi yang dijaga, 123 perlintasan resmi tapi tak dijaga dan 197 palang pintu liar.
Menurut Sukendar, salah satu langkah untuk mengurangi angka kecelakaan di palang pintu kereta adalah dengan dibangunnya underpass atau flyover di perlintasan sebidang.
Sukendar mengatakan seharusnya tidak diperbolehkan adanya perlintasan sebidang yang mempertemukan jalan raya dengan perlintasan kereta api.
Adapun Pembahasan ini, sambung Sukendar, sebenarnya sudah lama dibicarakan. Tetapi hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini.
Dalam hal ini untuk perizinan pembangunannya dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian.
Sampai saat ini, perlintasan sebidang yang sudah dibangun flyover atau underpass sebanyak 43 dari 506 perlintasan sebidang yang ada di Jakarta.