Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Petinggi Adhi Karya Bantah Suap Mantan Deputi Penindakan KPK

Kompas.com - 16/11/2013, 01:34 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan pemberian uang pada mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ade Raharja, dibantah pula oleh mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor. Dalam salah satu berita acara pemeriksaan skandal proyek Hambalang, Ade disebut menerima sejumlah uang, antara lain dari Noor.

"Pak Teuku Bagus tidak pernah lakukan itu," kata kuasa hukum Noor, Hario Budi Wibowo, Jumat (15/11/2013). Soal pemberian uang muncul dalam BAP mantan petinggi lain di PT Adhi Karya, Arief Taufiqurahman. Selama pemeriksaan Noor, ujar Hario, KPK juga tak pernah menyinggung apalagi meminta konfirmasi soal dugaan pemberian uang kepada Ade itu.

"Saya (pun) tidak tahu kalau ada (aliran dana) ke sana. Di kasbon tidak ada (pemberian uang) ke sana," kata Hario. Sebelumnya Ade disebut menerima uang Rp 2 miliar dari Noor dan Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pemberian uang itu diduga bertujuan menunda penetapan tersangka terhadap petinggi PT Adhi Karya dan rekanan yang menjadi subkontraktornya. Bantahan soal pemberian uang itu sudah lebih dulu datang dari Ade.

Ade bahkan mengaku tak kenal Noor ataupun Machfud. Namun, dia tak menampik pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pemeriksaan berlangsung pada akhir September 2013.

Dalam pemeriksaan tersebut Ade mengaku diminta konfirmasi tentang penyebutan namanya dalam BAP Arief. Berita acara tertanggal 6 Mei 2013 itu menyebutkan Ade menerima dana dari PT Adhi Karya dan PT Dutasari Citralaras, yang merupakan kontraktor dan subkontraktor proyek Hambalang.

Ade pun mengaku diminta klarifikasi oleh penyidik tentang alokasi sejumlah dana proyek Hambalang untuk dirinya. Dalam konteks ini, Ade mengatakan, dia tak diberi tahu siapa pemberi ataupun jumlah dana yang dialokasikan untuknya itu.

Menurut Ade, bisa saja ada pihak tertentu yang mencatut namanya. Dia mengatakan, pengungkapan skandal proyek Hambalang terjadi setelah dia tak lagi memegang jabatan di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com