"Saya, sesuai dengan perintah penahanan 20 hari, percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan.
Saat ditanya siapa lagi pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi meminta agar melihat saja proses hukum yang berjalan.
"Nanti kita lihat proses hukum, kita percayakan saja kepada KPK," tuturnya.
Jawaban senada disampaikan Budi saat ditanya siapa saja anggota Dewan Gubernur BI lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
"Saya percaya semuanya nanti akan terselesaikan sesuai dengan proses hukum," ujarnya.
KPK menahan Budi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka hampir satu tahun. Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.
Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.