"Pemberian FPJP pasti sesuai undang-undang, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia di dalam pelaksanaan leander of last resot itu diatur jelas di dalam UU dan itu kewenangan Bank Indonesia," kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Budi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi mengakui kalau pemberian FPJP merupakan kewenangan BI. Namun, lanjutnya, untuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, itu bukan merupakan kewenangan BI.
"Penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut hemat saya bukan kewenangan Bank Indonesia, coba lihat di undang-undang," ujarnya.
"FPJP itu merupakan tanggung jawab bank central, siapa bank sentral, jelas BI dalam pelaksanaan lander of record. Sementara penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut saya bukan kewenangan BI," kata Budi lagi.
Hari ini, KPK memeriksa Budi sebagai tersangka. Pemeriksaan Budi sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kali setelah hampir setahun KPK resmi menyidik kasus Century. Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum di KPK. Budi juga berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka sekitar Februari 2013. Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century. Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.