Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 13.503 TPS Diduga ”Hilang”

Kompas.com - 15/11/2013, 09:46 WIB
Regina Rukmorini,
Nina Susilo,
Anita Yossihara

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 13.503 tempat pemungutan suara, 424 desa atau kelurahan, dan 14 kecamatan diduga ”hilang” karena tidak tercantum di berita acara daftar pemilih tetap. Jika satu TPS terdapat 500 pemilih, berarti terdapat 6,7 juta pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo, Kamis (14/11), di Jakarta, menuturkan, dugaan hilangnya TPS itu muncul karena dalam berita acara penetapan DPT tertulis ada 545.778 TPS.

Namun, dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 630/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Perkiraan Badan Penyelenggara dan Pelaksana Pemilu DPR, DPD, dan DPRD disebut ada 559.281 TPS.

”Itu artinya ada 13.503 TPS yang hilang,” kata Arif. Dia menambahkan, SK 630/2013 merupakan pedoman untuk mengolah data terkait dengan anggaran dan kebutuhan logistik Pemilu 2014.

Jika membandingkan isi berita acara DPT dan SK 630/2013, kata Arif, pengurangan TPS terjadi di hampir semua provinsi. Pengurangan terbanyak di Jawa Tengah, yakni 3.714 TPS, Lampung (1.865 TPS), dan Jawa Barat (1.640 TPS).

Namun, ada pula daerah yang jumlah TPS-nya bertambah, seperti Kalimantan Timur, Banten, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Selain itu, 424 desa atau kelurahan juga hilang. Jumlah itu berasal dari selisih jumlah desa dalam SK 630/2013 sebanyak 81.458 dengan jumlah desa atau kelurahan dalam berita acara penetapan DPT sebanyak 81.034. Adapun kecamatan yang hilang sebanyak 14 kecamatan, dari 6.994 kecamatan di SK 630/2013 dibandingkan dengan berita acara DPT yang mencantumkan 6.980 kecamatan.

Arif minta KPU mengoreksi keputusan terkait jumlah TPS, desa, dan kecamatan. Langkah itu untuk menjamin hak seluruh warga negara mengikuti pemilu.

Belum ada kode

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menuturkan, jumlah desa yang ditetapkan pemerintah dan di DPT bisa berbeda. Ini karena ada desa yang belum diberi kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ferry menuturkan, awalnya KPU menggunakan jumlah desa atau kelurahan seperti yang disampaikan Kemendagri. Namun, dalam pemutakhiran data pemilih, diketahui banyak kelurahan atau desa yang belum dapat kode dari pemerintah.

KPU, menurut Ferry, tetap harus menyertakan desa-desa itu kendati belum diberi kode wilayah. Akibatnya, jumlah desa dalam DPT berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah.

Ferry mencontohkan, di Kabupaten Sukabumi, Jabar, secara faktual ada 18 desa atau kelurahan yang tidak termasuk dalam data Kemendagri. Setelah pemutakhiran, KPU menetapkan jumlah pemilih dan jumlah desa atau kelurahan sesuai kenyataan yang ditemui Pantarlih.

Konsentrasi KPU saat ini, kata Ferry, adalah mengecek ulang pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) kosong atau tidak standar.

Sementara itu, KPU Jateng mengusulkan agar warga yang tidak memiliki NIK tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

”Terkait masalah NIK, kami harap KPU pusat lebih melihat pada data faktual bahwa orang yang dimaksud benar-benar ada dan bisa menggunakan hak pilih,” ujar Mohammad Hakim Junaedi dari Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Jateng.

Dia berharap, usulannya dipertimbangkan karena saat ini KPU belum membuat keputusan terkait pemilih tanpa NIK ini.

Warga Jateng yang terdata tidak punya NIK mencapai 520.000 orang. Sebagian benar- benar tidak punya NIK. Sebagian lainnya tak punya NIK karena kesalahan saat memasukkan data atau pencatatan data kependudukan. (INA/NTA/EGI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com