Amuk massa itu terjadi saat sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Seusai Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar putusan pertama untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/ 2013, yang didaftarkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji, sekelompok orang, yang menyaksikan persidangan dari tribune, berteriak-teriak, lalu turun. Mereka menjungkirbalikkan kursi, memecahkan kaca papan pengumuman, dan tiga monitor di depan ruang sidang.
Setelah itu, mereka merangsek ke ruang sidang. Mereka merusak beberapa mikrofon dan mencoba menyerang hakim. Hakim pun berlarian menyelamatkan diri.
Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00. Setelah sidang diskor sekitar 1,5 jam, sidang pengucapan putusan dilanjutkan kembali dan sidang berjalan lancar.
Pelaku berjumlah 25 orang
Polisi mengamankan lima orang yang diduga melakukan perusakan itu di Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
”Dalam pengembangan selanjutnya, bukan tidak mungkin pelakunya lebih dari lima orang karena dalam rekaman CCTV terlihat pelakunya berjumlah sekitar 25 orang,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, para pelaku perusakan ini adalah massa pendukung pasangan yang menggugat hasil pilkada. Mereka tidak puas karena gugatan ditolak MK.
Dalam persidangan kemarin, majelis hakim membacakan amar putusan untuk tiga perkara yang diajukan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. Mereka adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (nomor urut 1), Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut 2), dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (nomor urut 4).
Pihak termohon dalam perkara PHPU adalah pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (nomor urut 3). Adapun pihak terkait adalah pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (nomor urut 5).
Peringatan keras MK
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi. ”Mengamuk di Gedung MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Patrialis menampik pandangan bahwa kericuhan saat persidangan itu adalah imbas dari kasus yang menjerat Akil Mochtar, yang dinilai meruntuhkan martabat MK. ”Penilaian saya, ini tidak ada hubungannya dengan kasus Pak Akil,” katanya.
Setelah penangkapan Akil, menurut Patrialis, komentar dari para pengamatlah yang turut memberi andil pada ketidakpercayaan masyarakat kepada MK. Kebanyakan pengamat menghujat MK secara habis-habisan seolah-olah MK kiamat.