Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya bisa menahan seorang tersangka jika berkas perkara kasus yang menjerat tersangka itu penyelesaiannya sudah melebihi 50 persen. Untuk kasus Century, kata Johan, berkasnya sudah lebih dari 50 persen.
"Bisa (langsung ditahan)," kata Johan, Kamis (14/11/2013), saat ditanya apakah KPK bisa menahan tersangka jika berkasnya sudah 50 persen lebih dilengkapi.
"Ya biasanya, kan tidak selalu ya, memang biasanya kalau pemanggilan tersangka itu jika berkasnya sudah di atas 50 persen," ujar Johan.
Hari ini, Budi Mulya dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka bisa menjadi sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Budi Mulya secara resmi sebagai tersangka sekitar Februari 2013. Saat ditanya mengapa Budi baru diperiksa sebagai tersangka setelah hampir setahun kasusnya disidik KPK, Johan mengatakan bahwa penyidik KPK kemungkinan memerlukan keterangan Budi untuk mengonfirmasi sejumlah hal.
Dalam kasus Century, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.
Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum. Terkait penyidikan kasus Century, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Gubernur BI Agus Martowardojo, mantan Direktur Bank Century Robert Tantular, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.