Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Langsung Tahan Tersangka Century

Kompas.com - 15/11/2013, 08:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menahan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hal ini bisa langsung dilakukan seusai pemeriksaan Budi sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat (15/11/2013).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihaknya bisa menahan seorang tersangka jika berkas perkara kasus yang menjerat tersangka itu penyelesaiannya sudah melebihi 50 persen. Untuk kasus Century, kata Johan, berkasnya sudah lebih dari 50 persen.

"Bisa (langsung ditahan)," kata Johan, Kamis (14/11/2013), saat ditanya apakah KPK bisa menahan tersangka jika berkasnya sudah 50 persen lebih dilengkapi.

"Ya biasanya, kan tidak selalu ya, memang biasanya kalau pemanggilan tersangka itu jika berkasnya sudah di atas 50 persen," ujar Johan.

Hari ini, Budi Mulya dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka. Pemeriksaan sebagai tersangka bisa menjadi sinyal penahanan seseorang. KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Budi Mulya secara resmi sebagai tersangka sekitar Februari 2013. Saat ditanya mengapa Budi baru diperiksa sebagai tersangka setelah hampir setahun kasusnya disidik KPK, Johan mengatakan bahwa penyidik KPK kemungkinan memerlukan keterangan Budi untuk mengonfirmasi sejumlah hal.

Dalam kasus Century, Budi diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.

Namun, hingga kini pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum. Terkait penyidikan kasus Century, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Gubernur BI Agus Martowardojo, mantan Direktur Bank Century Robert Tantular, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Nasional
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Nasional
Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Nasional
Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Nasional
Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com