"Kami tidak tahu apa yang sebenarnya dibahas dalam pertemuan itu. Tapi seharusnya, apa pun yang dibahas, kami diundang juga sebagai penyelenggara pemilu," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (14/11/2013). Dia mengatakan, Bawaslu berwenang mengawasi setiap proses terkait pemilu. Hal ini tak terkecuali untuk pembahasan bersama presiden.
Meski demikian, kata Nelson, Bawaslu tetap mencoba berpikiran positif. Menurut Nelson, pembahasan tersebut bisa saja merupakan koordinasi antara pemerintah dan KPU untuk memperbaiki DPT, termasuk soal nomor induk kependudukan (NIK).
Kisruh DPT
KPU menetapkan DPT Pemilu 2014 pada Senin (4/11/2013), dengan 186,6 juta pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU mengakui masih ada 10,4 juta data pemilih tanpa NIK yang valid. Sementara itu, syarat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mensyaratkan setiap pemilih dalam daftar itu harus menyertakan NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat.
Dengan kondisi data seperti itu, KPU meminta Kementerian Dalam Negeri memberikan NIK kepada pemilih dalam DPT yang belum memilikinya. Sementara itu, pemerintah menolak disalahkan dalam kisruh data pemilih.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan bahwa data kependudukan yang diserahkan kepada KPU sebagai bahan untuk penyusunan DPT sudah akurat, termasuk soal NIK. Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan NIK untuk 251 juta warga.
Dari jumlah penduduk dengan NIK yang sudah diterbitkan itu, 190 juta di antaranya masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang seharusnya menjadi bahan awal KPU dalam menyusun DPT. Dari data dalam DP4 itu, akurasi pun diperkuat dengan 175 juta di antaranya merupakan hasil perekaman untuk E-KTP, yang perekamannya sudah memakai metode biometrik.