Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yunus Husein: KPK Berhak Menuntut Kasus Pencucian Uang!

Kompas.com - 14/11/2013, 21:19 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak menuntut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dikatakan Yunus ketika bersaksi sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kalau KPK untuk kasus korupsi, TPPU diserahkan ke Kejaksaan Agung, itu kurang efisien. Kasian terdakwa diadili berulang-ulang untuk kasus yang sama. Karena yang menyidik tindak pidana asal KPK," kata Yunus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Perdebatan mengenai kewenangan penuntutan oleh Jaksa KPK pun terjadi antara hakim anggota I Made Hendra dan Yunus. Menurut Made, tidak ada undang-undang yang mengatur kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan kasus pencucian uang.

"Apakah ada undang-undang yang memberi kewenangan pada KPK melakukan penuntutan TPPU?" tanya Made.

Yunus pun mengakui tidak ada undang-undang yang mengatur itu. "Tidak ada eksplisit seperti itu, tapi jangan membaca teks saja. Lihat secara kesatuan dan perspektif keadilan. Jadi jangan hanya lihat teks saja, buatan manusia pasti ada kekurangan," jawab Yunus.

"Secara hukum formal memang harus begitu. Kalau itu kita pegang pendapat tadi, nanti semua merasa berwenang melakukan itu, polisi merasa berwenang menuntut, kan celaka negara ini," timpal Made.

Sebelumnya, untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Jaksa KPK melakukan penuntutan dalam kasus dugaan pencucian uang. Saat vonis, dua hakim anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion mengenai penuntutan TPPU oleh Jaksa KPK.

Hakim Made Hendra menjelaskan, hal ini mengacu pada KUHAP bahwa jaksa KPK tidak berwenang dalam menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK dapat menyerahkan hasil penyidikan pencucian uang kepada Jaksa pada Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com