Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pertanyakan Alasan Ditetapkannya Rudi sebagai Tersangka TPPU

Kompas.com - 14/11/2013, 14:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rusdi A Bakar, pengacara Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini, mengaku belum tahu kalau kliennya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, di samping kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas. Rusdi akan mengkonfirmasi terlebih dahulu soal kasus baru kliennya ini kepada KPK.

“Apa masalahnya yang bisa dikategorikan sebagai pencucian uang yang dilakukan oleh Pak Rudi, itu nanti kita lihat dulu, tetapi sejauh ini kita belum tahu,” kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka TPPU sejak 12 November 2013. Penetapan Rudi sebagai tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi, pelatih golfnya yang bernama Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Private Oil Limited Simon G Tanjaya.

KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka TPPU. Baik Rudi maupun Deviardi disangka melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terkait TPPU, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini, yaitu pegawai money changer PT Duta Putra Valutama, Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, dan Ikhsan Rakhmatulloh, serta pegawai PT Duta Putra Valutama, Topo Waspodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com