“Apa masalahnya yang bisa dikategorikan sebagai pencucian uang yang dilakukan oleh Pak Rudi, itu nanti kita lihat dulu, tetapi sejauh ini kita belum tahu,” kata Rusdi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka TPPU sejak 12 November 2013. Penetapan Rudi sebagai tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu migas yang menjerat Rudi, pelatih golfnya yang bernama Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Private Oil Limited Simon G Tanjaya.
KPK juga menetapkan Deviardi sebagai tersangka TPPU. Baik Rudi maupun Deviardi disangka melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terkait TPPU, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi hari ini, yaitu pegawai money changer PT Duta Putra Valutama, Sri Hendryanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, dan Ikhsan Rakhmatulloh, serta pegawai PT Duta Putra Valutama, Topo Waspodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.