Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, tantangan dari Kapolri tersebut merupakan sebuah perintah tegas yang harus dilaksanakan jajarannya. Ia pun membantah jika Dittipikor Polri tak berani mengungkap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Polri.
"Bukan masalah berani atau tidak, kami pernah menangani (kasus korupsi) di internal. Bahkan soal pangkat pun kami tak tanggung-tanggung," kata Wiyagus di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2013).
Kendati demikian, Wiyagus mengatakan, untuk mengusut sebuah kasus korupsi bukanlah sebuah perkara mudah. Diperlukan alat bukti yang cukup untuk dapat memutuskan seseorang apakah terlibat kasus korupsi atau tidak. Sementara, pengumpulan alat bukti tersebut memerlukan waktu yang cukup lama.
Tak hanya alat bukti, Wiyagus menambahkan, seorang penyelidik juga harus mengikuti mekanisme hukum yang ada sebelum meningkatkan status pemeriksaan tersangka. "Kasus korupsi bisa ditingkatkan dari sidik ke lidik, karena acuannya hanya satu, ada buktinya tidak. Kasus apapun, selama tidak cukup bukti kami tidak akan paksakan," jelasnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai jika Polri terlalu lamban dalam mengusut kasus korupsi. Di samping seolah ada upaya untuk menutupi perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Hal itu tidak terlepas dari adanya dugaan intervensi yang datang dari elit Polri maupun elit politik.
Menanggapi hal tersebut, Wiyagus berjanji akan lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. Sementara itu, menanggapi adanya dugaan intervensi dari luar dalam penanganan sebuah kasus korupsi.
"Ke depan kami akan membuka komunikasi, entah lewat sms atau apapun untuk menyampaikan kasus-kasus yang sedang kami tangani," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.