"Ada sekitar satu tahun surat itu di rumah mas Anas. Tapi kami tidak pernah menganggap penting. Mas Anas juga tidak menggubris karena nggak jelas juga pengirimnya siapa," ujar anggota Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Barita Simanjuntak saat berkunjung ke redaksi Tribunnews, Rabu (13/11/2013).
Barita menuturkan surat itu justru dianggap penting oleh penyidik KPK sehingga akhirnya disita. Pihak PPI yang menyaksikan penggeledahan itu, lanjut Barita, sempat bingung dengan alasan penyitaan surat itu.
"Surat itu kan surat kaleng, kenapa disita juga? Ini harus dipertanyakan," imbuh Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan selembar surat di rumah Anas dalam penggeledahan pada Selasa (12/11/2013). Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso kepada istri Anas, Athiyyah Laila.
Menurut Ma'mun Murod, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), isi surat itu terkait penyebutan Presiden sebagai penerima dana kampanye 2009. Hal ini sesuai dengan isi BAP mantan Bendahara Demokrat M Nazaruddin. Tak disebutkan dari mana aliran dana itu. Dalam surat itu, tambah Ma'mun, KPK tidak pernah menyelidiki pengakuan Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.