Ia mengatakan, pihaknya menganjurkan KPU daerah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Karena, ini terkait informasi NIK yang belum standar. Mereka (dinas Dukcapil dan Direktorat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri) adalah otoritas yang punya hak," kata Hadar.
Salah satu daerah yang akan dikunjungi adalah permukiman warga di Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara. Daerah tersebut merupakan salah satu daerah yang memiliki pemilih dengan NIK bermasalah paling banyak.
KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014, Senin (4/11/2013) lalu, sebanyak sekitar 186,6 juta orang pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU masih menemukan masih ada sekitar 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK yang valid.
Atas data itu, KPU meminta Kemendagri memberikan NIK pemilih yang bersangkutan.
Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Di sisi lain, Kemendagri mengatakan tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakini 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK.