Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Mallarangeng Tuduh KPK Putar Balik Fakta Hambalang

Kompas.com - 12/11/2013, 18:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, membeberkan sejumlah fakta dan data tentang dugaan konstruksi kasus Hambalang yang dianggap dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Rizal menyandingkan fakta yang tertulis dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi Hambalang, Dedy Kusdinar, dengan berita acara pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka yang dimilikinya.

Menurut Rizal, KPK selama ini menunjuk adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang disapa Choel, sebagai jembatan penghubung antara para penyuap dan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, tersangka dalam kasus Hambalang. KPK, kata Rizal, telah mengonstruksi sejumlah pengakuan dan pertemuan yang dipaksakan.

Sejumlah perbedaan fakta yang diputarbalikkan oleh KPK, menurut Rizal, adalah sebagai berikut:

1. Terkait dana 550.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,5 miliar yang diterima Choel Mallarangeng

KPK menjelaskan bahwa asal-usul pengiriman adalah pertemuan di sebuah restoran di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada pertengahan 2010, antara Sekretaris Menpora Wafid Muharram, staf khusus Menpora M Fakhruddin, dan Choel. KPK berkata bahwa dalam pertemuan itu, Choel menyampaikan kakaknya sudah setahun menjabat, tetapi belum membuat apa-apa (dakwaan Dedy Kusdinar halaman 23).

Namun, Rizal mengatakan, hal ini berbeda dengan kesaksian yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Wafid pada tanggal 4 November 2012. Di dalam BAP itu, kalimat yang dilontarkan Choel adalah “... kakak saya sudah setahun jadi menteri, masak belum ada apa-apa ke saya....”

Rizal menuding KPK mengubah kata-kata itu untuk menggiring masyarakat memiliki kesimpulan bahwa Andi mengutus adiknya meminta uang kepada Wafid. Padahal, menurut Rizal, Choel telah mengakui kesalahannya. “Choel sudah mengaku itu semua inisiatifnya sendiri. Kami sendiri pun kesal dengan kelakuan adik kamu. Tapi itulah, dia sudah menyatakan siap menanggung semuanya,” kata Rizal.

Pemilik Freedom Institute ini menuturkan, Andi sama sekali tidak dilaporkan oleh siapa pun tentang adanya pertemuan itu. Wafid Muharram, sebagai bawahan langsung Menpora, pun tidak melaporkan telah menyerahkan dana kepada Choel.

2. Perkenalan Choel Mallarangeng dengan sejumlah perwakilan perusahan konstruksi

Di dalam surat dakwaan Dedy Kusdinar, ada kesan bahwa Choel adalah perwakilan Andi dalam skandal Hambalang. Pada halaman 7 surat dakwaan, KPK menjelaskan: “Pada akhir 2009, Andi Mallarangeng memperkenalkan adiknya kepada Wafid di ruangan Menpora dan menyatakan adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga kalau ada hal yang perlu dikonsultasikan silakan langsung menghubungi Choel." Kemudian pada kesempatan yang berbeda, di ruangan Menpora, Wafid memperkenalkan Choel kepada Dedy Kusdinar yang hadir bersama Arief Taufiqurrachman (marketing PT Adhi Karya) dan Fakhrudin (staf khusus Menpora).

Namun, Rizal menjelaskan, fakta dalam dakwaan di atas sudah dipotong oleh KPK. Di dalam BAP Wafid disebutkan bahwa ketika itu Choel ada di dalam ruangan Andi untuk mengatur ruangan. Di dalam ruangan itu, tidak hanya ada Wafid dan Choel, tetapi banyak orang lainnya.

“Saat itu Wafid masuk, kakak saya hanya biasa saja mengenalkan, 'Ini adik saya, kenalkan'. Saat itu, Choel sedang mengatur komputer kakak saya, karena dia gaptek. Tidak pernah ada kakak saya bilang, 'Choel bisa bantu urus Hambalang, apalagi soal duit-duitnya,” ungkap Rizal.

Untuk pertemuan kedua di ruang Menpora, di mana Choel diperkenalkan Wafid ke perwakilan kontraktor, Rizal menyatakan bahwa pertemuan itu dilakukan tujuh bulan setelah perkenalan Choel dengan Wafid, yakni pada pertengahan tahun 2010. Namun, di dalam surat dakwaan itu seolah-olah pertemuan tersebut dibuat tak lama setelah pernyataan Andi yang menyatakan “Choel akan banyak bantu di Kemenpora”.

“Padahal, selama jangka enam bulan ini banyak peristiwa yang terjadi mulai dari rapat, aliran dana Wafid, dan lain-lain tanpa sedikit pun melibatkan Choel,” kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com