Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Banyak Versi Perppu MK, Pemohon dan Hakim Pun Kebingungan

Kompas.com - 12/11/2013, 16:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan dua versi Perppu MK Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) berujung panjang. Hal tersebut sempat menimbulkan sedikit kebingungan pada sidang perdana Perppu MK di Gedung MK, Selasa (12/11/2013).

"Ini Perppu Anda dapat dari mana?" kata pemimpin sidang Hamdan Zoelva kepada salah satu pemohon, Safarudin.

"Itu Perppu versi yang saya dapat dari Detik.com, Yang Mulia," jawab Safarudin.

Mendengar jawaban tersebut, Hamdan pun terlihat keberatan. Dia langsung memprotes jawaban Safarudin. Menurutnya, perppu yang dijadikan alat bukti di persidangan harus yang ada dalam lembaran negara.

"Nanti kalau tidak resmi seperti ini, susah kita. Nanti ada lagi perppu dari versi Okezone.com," kata Hamdan.

Safarudin pun menyanggupi permintaan Ketua MK yang baru saja dilantik itu. Sebelum sidang ditutup, Hamdan pun kembali mengingatkan agar para pemohon memperbaiki laporan permohonannya.

Selain hal-hal kecil seperti penulisan, Hamdan meminta agar para pemohon memperbaiki versi perppu yang diajukan. "Jadi saya ingatkan lagi untuk pemohon nomor 90 dan 91, alat bukti perppu yang diajukan ini harus resmi dari lembaran negara. Untuk pemohon nomor 92 sudah benar," ucap Hamdan.

Hamdan pun memberi tenggat waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki laporan permohonannya itu, sesuai dengan ketentuan persidangan di MK. Jika melewati batas 14 hari, maka pengajuan perbaikan tidak akan dapat diterima. Para pemohon pun berjanji akan memperbaiki laporan permohonannya secepat mungkin. Dengan demikian, sidang lanjutan dapat dilaksanakan dengan cepat.

Seperti diberitakan, salinan perppu yang diperoleh MK berbeda dengan perppu yang diperoleh wartawan dari Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenhuk dan HAM) Denny Indrayana.

Perppu yang dikirim Denny, pada poin menimbang hurub b, berbunyi: “Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”

Namun pada Perppu yang diterima MK, tidak terdapat kalimat “akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi”.

Denny sudah mengklarifikasi perihal dua versi Perppu tersebut. Menurutnya, hanya ada satu versi Perppu, yakni yang terdapat di lembaran negara. Perppu yang disebarkannya, menurutnya hanya untuk membantu para pewarta agar informasi mengenai Perppu bisa disampaikan dengan cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com