"Pemeriksa bilang, katanya data itu tidak ada. Tapi kok, didakwaan ada lagi Rp 500 juta itu. Makanya saya minta dibuktikan," kata Adhirusman ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Adhirusman menjelaskan, awalnya mengetahui namanya disebut menerima Rp 500 juta dari media massa. Saat pertama kali diperiksa penyidik KPK, Adhirusman langsung mengklarifikasi pemberitaan itu. Kemudian, menurutnya, penyidik KPK pun mengatakan tidak ada aliran uang Rp 500 juta untuknya.
"Sesudah akhir pemeriksaan, saya menanyakan, ini ada di media saya dibilang menerima Rp 500 juta. Itu katanya hasil penggeledahan. Tapi kata pemeriksa tidak ada," kata Adhirusman.
Dalam kasus ini, Adhirusman mengaku hanya pernah mengikuti rapat pembahasan proyek Hambalang. Dia mengikuti rapat itu karena sebagai seorang dokter akan dimintai pendapatnya terkait kesehatan para atlet. Namun, menurut Adhirusman, rapat itu ternyata hanya membahas masalah teknis.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.