Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancangan Qanun KKR Aceh Masih Temui Kendala

Kompas.com - 12/11/2013, 12:48 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Aceh, termasuk kasus penyiksaan dan penghilangan orang selama Daerah Operasi Militer selama 1989-2005, akan diputuskan akhir tahun ini. Namun, pembahasan qanun tersebut masih menemui kendala.

"Salah satu kendalanya adalah apakah qanun KKR harus menunggu RUU KKR atau tidak," ujar anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Nur Zahri saat diskusi publik di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Selain itu, Nur Zahri juga mengungkapkan kendala lainnya adalah masalah yurisdiksi dari qanun. Masalah ini, katanya, terkait para pelaku pelanggaran HAM di Aceh yang berada di luar Aceh. Bila yurisdiksi qanun hanya terbatas di Aceh, maka sulit menjerat para pelaku yang berada di luar yurisdiksi.

Terkait hal itu, Nur Zahri mengaku sudah berkonsultasi dengan Komnas HAM untuk mengatasi kendala yang berkaitan dengan persoalan yurisdiksi. Terlepas dari bentuk bantuannya, Komnas HAM diharapkan bisa membantu penyelesaian pelanggaran HAM yang berada di luar yurisdiksi qanun. Begitu pula dengan pembahasan perlindungan saksi dan korban yang hingga kini belum tuntas.

"Kami juga belum menemukan celah bagi lembaga KKR untuk menjamin perlindungan saksi dan korban," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan DPR Aceh tidak perlu menunggu pembentukan KKR Nasional. Menurut Roi, UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar pembentukan qanun KKR tidak secara tegas mensyaratkan pembentukan KKR nasional terlebih dahulu.

"Frasa 'bagian tidak terpisahkan dari KKR nasional' tidak secara tegas mengatakan itu. Jadi tidak perlu menunggu," jelasnya.

Terkait masalah yurisdiksi, Roi mengatakan kerjasama antara KKR Aceh dan Komnas HAM dimungkinkan melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU). Ia pun lebih menyoroti tentang status dan wewenang KKR yang terbentuk. Berdasarkan hasil seminar yang digelar Komnas HAM pada bulan November 2007, ditemukan bahwa KKR di berbagai dunia bersifat ad hoc.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak berarti keadaan di luar negeri bisa diduplikasi di Aceh. Hal ini disebabkan Aceh memiliki konteks sosial dan politik yang berbeda. Dari hasil seminar itu, Roi juga merekomendasikan agar KKR memiliki otoritas yang tinggi untuk mengakses segala informasi di berbagai instansi dan menjamin keamanan para saksi.

"Jadi nanti rekomendasi yang dihasilkan KKR bisa menjadi lesson-learned sehingga eksistensi KKR bisa bermanfaat dalam konteks kekinian," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com