"Salah satu kendalanya adalah apakah qanun KKR harus menunggu RUU KKR atau tidak," ujar anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Nur Zahri saat diskusi publik di Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Selain itu, Nur Zahri juga mengungkapkan kendala lainnya adalah masalah yurisdiksi dari qanun. Masalah ini, katanya, terkait para pelaku pelanggaran HAM di Aceh yang berada di luar Aceh. Bila yurisdiksi qanun hanya terbatas di Aceh, maka sulit menjerat para pelaku yang berada di luar yurisdiksi.
Terkait hal itu, Nur Zahri mengaku sudah berkonsultasi dengan Komnas HAM untuk mengatasi kendala yang berkaitan dengan persoalan yurisdiksi. Terlepas dari bentuk bantuannya, Komnas HAM diharapkan bisa membantu penyelesaian pelanggaran HAM yang berada di luar yurisdiksi qanun. Begitu pula dengan pembahasan perlindungan saksi dan korban yang hingga kini belum tuntas.
"Kami juga belum menemukan celah bagi lembaga KKR untuk menjamin perlindungan saksi dan korban," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan DPR Aceh tidak perlu menunggu pembentukan KKR Nasional. Menurut Roi, UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar pembentukan qanun KKR tidak secara tegas mensyaratkan pembentukan KKR nasional terlebih dahulu.
"Frasa 'bagian tidak terpisahkan dari KKR nasional' tidak secara tegas mengatakan itu. Jadi tidak perlu menunggu," jelasnya.
Terkait masalah yurisdiksi, Roi mengatakan kerjasama antara KKR Aceh dan Komnas HAM dimungkinkan melalui mekanisme Memorandum of Understanding (MoU). Ia pun lebih menyoroti tentang status dan wewenang KKR yang terbentuk. Berdasarkan hasil seminar yang digelar Komnas HAM pada bulan November 2007, ditemukan bahwa KKR di berbagai dunia bersifat ad hoc.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak berarti keadaan di luar negeri bisa diduplikasi di Aceh. Hal ini disebabkan Aceh memiliki konteks sosial dan politik yang berbeda. Dari hasil seminar itu, Roi juga merekomendasikan agar KKR memiliki otoritas yang tinggi untuk mengakses segala informasi di berbagai instansi dan menjamin keamanan para saksi.
"Jadi nanti rekomendasi yang dihasilkan KKR bisa menjadi lesson-learned sehingga eksistensi KKR bisa bermanfaat dalam konteks kekinian," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.