Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Malaysia, DPR Akan Panggil Seluruh Pengacara TKI Bermasalah

Kompas.com - 11/11/2013, 18:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berangkat ke Malaysia dalam waktu dekat. Timwas TKI akan memanggil seluruh pengacara TKI yang bermasalah di negeri Jiran tersebut. Timwas berencana akan memonitor sejauh mana proses penanganan perkara ratusan TKI yang terancam hukuman di Malaysia.

“Timwas akan berkunjung ke Malaysia untuk melihat kasus-kasus hukum seperti kasus Wilfrida dan lainnya.Kami akan panggil pengacara-pengacara yang dibayar dengan anggara kita, sudah sejauh mana prosesnya? Kerjanya seperti apa?” ujar Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senin (11/11/2013).

Poempida mengatakan saat ini ada 169 tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang terkena masalah hukum. Mereka kini terancam hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Sejauh ini, kata Poempida, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tidak pernah memberikan laporan yang riil.

“Laporannya selalu datar saja, tanpa ada persoalan,” imbuhnya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pithaloka menuturkan selain mengumpulkan para pengacara, Timwas juga akan melakukan pendekatan politis ke sejumlah instansi di Malaysia seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum, hingga parlemen.

Rieke mengatakan Timwas juga akan mengajak parlemen Malaysia untuk melakukan desakan ke pemerintahnya agar lebih memperketat proses penempata tenaga kerja asing.

“Kami juga minta agar pemerintah Malaysia juga melakukan pengetatan,” ucap Rieke.

Kasus TKI bermasalah di Malaysia terakhir yang cukup disorot adalah kasus yang menimpa Wilfrida Soik. Wilfrida terancam hukuman mati karena membunuh majikannya.

Namun, menurut Migrant Care, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri. Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Namun, Pengadilan Kota Bharu menangguhkan putusan hingga 17 November 2013 dan melakukan pemeriksaan ulang saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com