JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Djohermansyah bahkan berani sumpah pocong untuk membuktikan kalau dia tidak pernah menerima uang sepeserpun uang hasil korupsi.
“Itu saya bantah, sumpah pocong boleh,” kata Djohermansyah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11/2013), saat dikonfirmasi soal informasi yang menyebutkan dia menerima Rp 2 miliar untuk menunda pelantikan bupati Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.
Djohermansyah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara di MK. Dia diperiksa selama hampir enam jam.
Kepada wartawan, Djohermansyah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani. Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini mengaku diajukan pertanyaan seputar hubungannya dengan dua tersangka itu.
“Saya bilang tidak kenal mereka dan tidak pernah bertemu mereka. Ya saya diperiksa mungkin karena saya Dirjen Otda,” kata Djohermansyah.
Selain soal hubungannya dengan Wawan dan Susi, Djohermansyah mengaku diajukan pertanyaan mengenai sengketa pemilihan kepala daerah Lebak yang bergulir di MK. Perkara inilah yang mengantarkan Akil ke Rumah Tahanan KPK. Akil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
Menurut Djohermansya, dokumen mengenai pilkada Lebak tersebut belum sampai di Kemendagri. “Pilkada Lebak ini kan masih bermasalah, gugatan di MK, jadi dia belum sampai pada Kemendagri,” ucapnya.
Djohermansyah juga mengaku tidak mengenal Akil Mochtar dan tersangka Wawan, ataupun Susi. Belakangan ini, nama Djohermansyah disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi perkara MK. Akil diduga pernah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk menunda pelantikan salah satu kepala daerah di Provinsi Sumsel.
Padahal, kepala daerah itu sudah memenangkan sidang sengketa Pilkada di MK. Akil juga disebut melobi Djohermansyah melalui orang kepercayaannya kemudian menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Djohermansyah agar pelantikan kepala daerah itu ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.