Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terlibat Kasus Akil, Djohermansyah Berani Sumpah Pocong

Kompas.com - 08/11/2013, 17:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Johan membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Djohermansyah bahkan berani sumpah pocong untuk membuktikan kalau dia tidak pernah menerima uang sepeserpun uang hasil korupsi.

“Itu saya bantah, sumpah pocong boleh,” kata Djohermansyah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11/2013), saat dikonfirmasi soal informasi yang menyebutkan dia menerima Rp 2 miliar untuk menunda pelantikan bupati Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan.

Djohermansyah selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara di MK. Dia diperiksa selama hampir enam jam.

Kepada wartawan, Djohermansyah mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta Susi Tur Andayani. Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ini mengaku diajukan pertanyaan seputar hubungannya dengan dua tersangka itu.

“Saya bilang tidak kenal mereka dan tidak pernah bertemu mereka. Ya saya diperiksa mungkin karena saya Dirjen Otda,” kata Djohermansyah.

Selain soal hubungannya dengan Wawan dan Susi, Djohermansyah mengaku diajukan pertanyaan mengenai sengketa pemilihan kepala daerah Lebak yang bergulir di MK. Perkara inilah yang mengantarkan Akil ke Rumah Tahanan KPK. Akil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Menurut Djohermansya, dokumen mengenai pilkada Lebak tersebut belum sampai di Kemendagri. “Pilkada Lebak ini kan masih bermasalah, gugatan di MK, jadi dia belum sampai pada Kemendagri,” ucapnya.

Djohermansyah juga mengaku tidak mengenal Akil Mochtar dan tersangka Wawan, ataupun Susi. Belakangan ini, nama Djohermansyah disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi perkara MK. Akil diduga pernah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk menunda pelantikan salah satu kepala daerah di Provinsi Sumsel.

Padahal, kepala daerah itu sudah memenangkan sidang sengketa Pilkada di MK. Akil juga disebut melobi Djohermansyah melalui orang kepercayaannya kemudian menjanjikan uang Rp 2 miliar kepada Djohermansyah agar pelantikan kepala daerah itu ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com