JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Direktur Utama PT Mangkubuana Robinson, Kamis (7/11/2013) malam. Ia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras Bulog.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (8/11/2013), mengatakan, Robinson dibawa dari rumahnya di Jalan Selat Bangka, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tanpa ada perlawanan, tim jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Robinson dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 18 miliar. Majelis hakim MA saat itu menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
"Robinson diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 130 juta subsider satu tahun kurungan penjara," kata Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.