Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dana Pensiun, Kuncinya Ada di Badan Kehormatan DPR

Kompas.com - 08/11/2013, 10:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai dana pensiun bagi koruptor itu sebenarnya tidak akan terjadi jika Badan Kehormatan (BK) bisa segera mengambil keputusan pelanggaran kode etik yang ada. Ia melihat kunci pembatasan dana pensiun bagi koruptor ada pada kinerja BK. 

“Ada solusi seharusnya yang ditempuh, yaitu BK melakukan penyidikan, kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Marzuki saat dihubungi Rabu (7/11/2013) malam.

Menurutnya, dana pensiun bagi koruptor hanyalah kesalahan mekanisme. Para koruptor itu mengundurkan diri setelah mendapat tekanan publik, padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). 

Karena mundur saat kasusnya belum inkracht, status pengunduran dirinya adalah terhormat. Dengan begitu, yang bersangkutan tetap memperoleh dana pensiun.

"Sebetulnya kalau pemberhentian mereka itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah inkracht, maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun,” ucap Marzuki.

Ia tidak setuju jika aturannya diubah. Pasalnya, seseorang yang mengundurkan diri dalam status hukum yang belum berkekuatan hukum tetap tidak bisa divonis bersalah dan hak dana pensiunnya dicabut. 

“Jadi, kuncinya di BK saja,” imbuh politisi Partai Demokrat itu.

Dana pensiun

Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun (baca: Penikmat Dana Pensiun DPR dari Koruptor sampai Pembolos).

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Menurut aturan tersebut, dana pensiun tidak dapat diberikan kepada anggota DPR yang diberhentikan dengan tidak hormat. Celahnya, meski sejumlah orang tersebut tersangkut kasus hukum, mereka mengundurkan diri saat status hukumnya belum inkracht. Sehingga, pengunduran diri mereka tetap dalam status terhormat dan tetap mendapat dana pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com