"Enggak sesering tes kesehatan. Bisa setahun, dua tahun, atau berubah sesuai dengan kajian pimpinan," kata Ronny di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Namun, setelah peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Satuan Brimob Polri, Briptu W, terhadap anggota satpam bernama Bachrudin (35) di Cengkareng, Jakarta Barat, Polri akan mengevaluasi kembali tahap pemeriksaan psikologis terhadap anggotanya, termasuk pengkajian penggunaan senjata api.
Ronny mengungkapkan, seorang anggota kepolisian yang akan menerima senjata api harus menjalani serangkaian tes yang panjang. Pertama, seorang anggota harus mendapat rekomendasi dari atasannya untuk menjalani tes psikologis.
"Tapi, sebelum rekomendasi diajukan, dia (anggota) harus mahir menggunakan senjata api terlebih dahulu," katanya.
Kemudian, setelah dinyatakan mahir, barulah anggota tersebut menjalani serangkaian tes psikologis. Jika hasil tes tersebut menyatakan anggota itu tidak memiliki ganguan kejiwaan dan siap menggunakan senjata api, barulah Polri mengeluarkan surat izin yang menyatakan anggota tersebut layak untuk menggunakannya.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Briptu W, Ronny mengatakan, Polri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat. Setelah itu, Briptu W akan menjalani proses persidangan dan akan dilutuskan oleh hakim apakah bersalah atau tidak dalam perkara ini.
"Sanksi hukum, pro-yustisia, kita serahkan kepada proses penegakan hukum sampai ke sidang pengadilan. Ini pidana umum, Polri tunduk kepada KUHP," katanya.
Seperti diberitakan, Briptu W, oknum Brimob Polri yang menembak seorang anggota satpam bernama Bachrudin (35) di Ruko Seribu Blok L Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013) malam, disebut-sebut sering mendatangi kompleks ruko tersebut. Pelaku kerap datang dalam kondisi mabuk untuk meminta jatah.
Seorang rekan korban bernama Lorent (22) mengatakan, pelaku sudah dikenal oleh satpam-satpam lain di kompleks ruko tersebut. Menurut dia, W sering datang ke sana dan meminta jatah uang ataupun minuman keras.
Pelaku juga dikenal "menguasai" kawasan itu dengan meminta para satpam di kawasan tersebut mematuhinya. Sebelum menembak Bachrudin (30), W menegurnya karena ia tak memberi hormat. Oknum polisi ini pun meminta Bachrudin melakukan push-up sebagai hukuman. Karena merasa tak bersalah, Bacharudin menolak melakukan perintah itu. Menerima penolakan, W langsung menembak Bachrudin dari jarak sekitar setengah meter.
Bachrudin langsung jatuh dan tewas di tempat akibat tembakan tersebut. Peluru menembus dada kirinya. Lokasi penembakan berada di depan kantor Panin Bank yang berjarak 100 meter dari Pintu III Ruko Seribu. Jenazah Bachrudin sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.