Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Janji Kaji Kembali Tes Psikologis untuk Anggotanya

Kompas.com - 07/11/2013, 14:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Ronny Franky Sompie mengakui jika tak ada jadwal pemeriksaan psikologis secara berkala terhadap anggota kepolisian yang memegang senjata api. Pemeriksaan psikologis baru akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Enggak sesering tes kesehatan. Bisa setahun, dua tahun, atau berubah sesuai dengan kajian pimpinan," kata Ronny di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Namun, setelah peristiwa penembakan yang dilakukan oknum anggota Satuan Brimob Polri, Briptu W, terhadap anggota satpam bernama Bachrudin (35) di Cengkareng, Jakarta Barat, Polri akan mengevaluasi kembali tahap pemeriksaan psikologis terhadap anggotanya, termasuk pengkajian penggunaan senjata api.

Ronny mengungkapkan, seorang anggota kepolisian yang akan menerima senjata api harus menjalani serangkaian tes yang panjang. Pertama, seorang anggota harus mendapat rekomendasi dari atasannya untuk menjalani tes psikologis.

"Tapi, sebelum rekomendasi diajukan, dia (anggota) harus mahir menggunakan senjata api terlebih dahulu," katanya.

Kemudian, setelah dinyatakan mahir, barulah anggota tersebut menjalani serangkaian tes psikologis. Jika hasil tes tersebut menyatakan anggota itu tidak memiliki ganguan kejiwaan dan siap menggunakan senjata api, barulah Polri mengeluarkan surat izin yang menyatakan anggota tersebut layak untuk menggunakannya.

Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Briptu W, Ronny mengatakan, Polri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat. Setelah itu, Briptu W akan menjalani proses persidangan dan akan dilutuskan oleh hakim apakah bersalah atau tidak dalam perkara ini.

"Sanksi hukum, pro-yustisia, kita serahkan kepada proses penegakan hukum sampai ke sidang pengadilan. Ini pidana umum, Polri tunduk kepada KUHP," katanya.

Seperti diberitakan, Briptu W, oknum Brimob Polri yang menembak seorang anggota satpam bernama Bachrudin (35) di Ruko Seribu Blok L Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013) malam, disebut-sebut sering mendatangi kompleks ruko tersebut. Pelaku kerap datang dalam kondisi mabuk untuk meminta jatah. 

Seorang rekan korban bernama Lorent (22) mengatakan, pelaku sudah dikenal oleh satpam-satpam lain di kompleks ruko tersebut. Menurut dia, W sering datang ke sana dan meminta jatah uang ataupun minuman keras.

Pelaku juga dikenal "menguasai" kawasan itu dengan meminta para satpam di kawasan tersebut mematuhinya. Sebelum menembak Bachrudin (30), W menegurnya karena ia tak memberi hormat. Oknum polisi ini pun meminta Bachrudin melakukan push-up sebagai hukuman. Karena merasa tak bersalah, Bacharudin menolak melakukan perintah itu. Menerima penolakan, W langsung menembak Bachrudin dari jarak sekitar setengah meter.

Bachrudin langsung jatuh dan tewas di tempat akibat tembakan tersebut. Peluru menembus dada kirinya. Lokasi penembakan berada di depan kantor Panin Bank yang berjarak 100 meter dari Pintu III Ruko Seribu. Jenazah Bachrudin sudah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com