Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Dukung Perubahan Aturan Dana Pensiun Koruptor

Kompas.com - 07/11/2013, 12:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto mendukung adanya perubahan peraturan yang mengatur soal dana pensiun bagi anggota DPR. Aturan itu dianggap memberikan peluang dimanfaatkannya dana pensiun bagi anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi.

"Saya setuju mendukung (aturan direvisi)," ujar Sidarto di Kompleks Parlemen, Kamis (7/11/2013).

Sidarto menuturkan saat ini parlemen hanya menaati aturan yang ada. Politisi PDI Perjuangan ini tidak mau berpolemik tentang adil atau tidaknya aturan itu.

"Saya tahu ini sedang pro dan kontra, komentar saya itu dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang menilai aturan tentang dana pensiun DPR telah diakali para anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. Meski aturan tidak perlu diubah, Sebastian meminta agar Sekretaris Jenderal bertanggung jawab sebagai pihak yang berwenang mencairkan dana pensiun itu.

Sebastian juga meminta agar pimpinan DPR harus segera memanggil Sekretaris Jenderal dan memastikan para koruptor ini apakah benar-benar telah mengajukan pensiun dini. Jika ternyata benar dan pengajuan pensiun dini dikabulkan, Sebastian meminta Sekjen DPR diberikan tindakan.  

Dana pensiun koruptor

Dari dalam sel penjara, para anggota DPR yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ternyata masih mendapatkan dana pensiun. Dana pensiun itu didapat jika mantan anggota Dewan itu diganti atau mengundurkan diri. Demikian diakui Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Siswono Yudo Husodo saat dihubungi, Rabu (6/11/2013).

”Kalau seseorang diberhentikan tidak dengan hormat, atau tersangkut pelanggaran etik berat, korupsi, maka tidak dapat dana pensiun. Tapi kalau mengundurkan diri tetap dapat dana pensiun. Tapi yang jadi masalah adalah anggota DPR terlibat etika berat, diproses di BK sambil menunggu vonis, yang bersangkutan mundur, tetap dapat,” ujar Siswono.

Hingga kini, Siswono mengaku ada tujuh orang anggota Dewan yang terlibat kasus korupsi dan masih menerima dana pensiun. Mereka mendapat dana pensiun karena sudah mundur terlebih dulu sebelum ada sanksi yang dijatuhkan BK ataupun fraksinya. Siapa saja mereka?

”Nazaruddin dan Wa Ode. Sisanya, enggak enak saya,” ungkap Siswono.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.

Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Untuk dana pensiun bagi anggota Dewan yang berhenti sebelum masa tugasnya selesai, baik karena cuti maupun diganti, Sekretariat Jenderal akan melihat terlebih dulu alasan penggantian itu.

"Apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Jika dengan hormat, maka akan mendapatkan dana pensiun," kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com