"Silakan membentuk dewan etik asal tidak boleh bertentangan dengan isi Perppu MK," kata Pieter seusai pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Meskipun begitu, Pieter menolak menilai apakah pembentukan dewan etik tersebut bertentangan dengan Perppu MK atau tidak. Menurutnya, dia tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy. Dia menilai langkah MK untuk membentuk dewan etik adalah niat yang baik. Namun pembentukan itu, lanjut Edy, sebaiknya menunggu nasib Perppu MK di DPR.
"Lebih baik kalau menunggu Perppu MK, apakah ditolak atau disahkan oleh DPR," kata Edy.
Sebelumnya, MK membentuk Dewan Etik yang berwenang menindak dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dewan Etik tersebut dibentuk dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim konstitusi, serta menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
"Dewan etik ini kami baru saja sahkan menjadi PMK Nomor 2 Tahun 2013," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dalam paparan media di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2013) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.