"Menuduh tanpa dasar terhadap hakim tanpa proses yustisia adalah tindakan yang dapat merendahkan martabat pengadilan dan merupakan tindakan contempt of court," kata Hamdan dalam pidatonya seusai mengucap sumpah sebagai Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Menurut Hamdan, masalah dugaan kasus suap yang sedang menimpa MK ini tidak bisa dilimpahkan kepada lembaga MK karena merupakan perbuatan perorangan. Menurutnya, selama satu dasawarsa, citra MK Selalu positif di mata masyarakat, tetapi semua itu runtuh karena ulah satu oknum. Namun, Hamdan mengaku MK tetap akan bertanggung jawab dengan memulihkan citranya sesegera mungkin.
"Saya ingin katakan bahwa persoalan ini tidak dapat dilimpahkan kepada MK sebagai lembaga. Namun, kami memperoleh pelajaran berharga dan terinspirasi melakukan pembenahan," ujar dia.
Mengembalikan citra dan wibawa MK, lanjut Hamdan, bukan hanya merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi. Upaya tersebut menurut Hamdan, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan Mahkamah Konstitusi dan seluruh rakyat.
"Sebab pada dasarnya, tugas dan tanggung jawab menjaga Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi sendiri, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa ini," pungkas Hamdan.
Seperti diberitakan, Hamdan terpilih sebagai Ketua MK yang baru untuk periode 2013-2016, Jumat (1/11/2013). Ia terpilih melalui mekanisme pemungutan suara yang dilakukan dalam dua putaran. Hamdan sempat bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat, sebelum dinyatakan terpilih sebagai ketua. Hamdan menggantikan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah; dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Akil juga diduga sebagai pengguna narkotika dan obat terlarang setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) mengumumkan hasil uji DNA miliknya identik dengan yang ditemukan di linting ganja di ruangan kantornya. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara dugaan pelanggaran etik Akil mengumumkan putusannya. Majelis Kehormatan merekomendasikan Akil diberhentikan dengan tidak hormat. Majelis Kehormatan menilai, Akil telah melakukan berbagai pelanggaran kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.