JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat mengucap sumpah sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Hamdan dan Arief akan memimpin MK selama dua tahun enam bulan terhitung sejak pengambilan sumpah dilakukan.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang dan menjalankan seluruh aturan perundangan menurut UUD 45 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Hamdan saat mengucap sumpahnya.
Acara pengucapan sumpah ini dihadiri oleh pimpinan lembaga negara antara lain Mahkamah Agung, MPR, DPR, DPD, BPK, Komisi Yudisial, TNI, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK menggantikan posisi Akil Mochtar yang sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan pada Jumat (1/11/2013). Akil terjerat kasus dugaan korupsi ketika menangani sengkata hasil beberapa pilkada.
Hamdan terpilih setelah melewati dua putaran pemilihan. Pada putaran pertama, Hamdan mendapat empat suara, Arief tiga suara, dan Hakim Konstitusi lainnya Ahmad Fadil satu suara. Karena belum ada satupun hakim konstitusi yang memperoleh lebih dari separuh jumlah total suara, maka pemilihan dilanjutkan dengan mengikutsertakan dua orang hakim konstitusi yang meraih suara terbanyak.
Pada putaran kedua, Hamdan meraih lima suara, sementara Arief memperoleh tiga suara. Adapun Arief terpilih menggantikan posisi Hamdan yang sebelumnya memang menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Arief terpilih setelah melewati tiga kali putaran pemilihan. Arief menjadi hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang mengakhiri masa tugasnya pada 1 April 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.