Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Rekening yang Diblokir Terkait Kasus Akil

Kompas.com - 05/11/2013, 20:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memblokir sejumlah rekening terkait kasus dugaan suap ketika menangani sengketa hasil pemilu kepala daerah yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Bagaimana rincian rekening tersebut?

Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, mengatakan, setidaknya ada 13 rekening yang diblokir dan disita pihak KPK terkait kasus kliennya. Selain rekening, KPK juga menyita tiga mobil milik Akil. Satu unit di antaranya diatasnamakan sopirnya, Daryono.

"Rekening Pak Akil ada enam dan dua deposito. Istri Pak Akil, Bu Ratu Rita ada dua rekening, anak ada satu rekening, perusahaan CV Ratu Samagat ada dua rekening, termasuk satu rekening mertua Pak Akil yang menjadi tempat uang pensiunan dan satu rekening saudaranya Pak Akil di Putussibau," ujar Tamsil seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (5/11/2013).

Tamsil merinci, enam rekening Akil berisi dana sekitar Rp 10 miliar, dua deposito Akil berisi dana Rp 2,5 miliar, dua rekening Ratu Rita berisi Rp 300 juta, rekening anak Akil-Ratu Rita berisi dana Rp 70 juta, dua rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat, berisi dana Rp 109 miliar.

"Rekening mertua yang pensiunan PNS sama saudaranya Pak Akil yang di Putussibau isinya enggak banyak, saya lupa persisnya," jelas Tamsil.

Tamsil mengaku bingung mengapa rekening milik mertua Akil juga ikut diblokir. Pemblokiran tersebut, kata dia, diketahui ketika mertua Akil mau mengambil uang pensiun. "Dikasih tahu orang bank, tidak bisa diambil karena permintaan pusat. Isi uangnya enggak banyak, itu uang pensiunan PNS. Kami juga bingung sendiri kaitannya apa kok mereka juga ikut diblokir. Kalau seorang anak kirim uang ke ibunya, masa enggak boleh," katanya.

Seperti diberitakan, KPK menangkap Akil, anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau di rumahnya, Jakarta, pada 2 Oktober 2013. Dari tangan Cornelis, KPK menyita uang Rp 3 miliar, yang diduga untuk menyuap Akil terkait pemulusan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Pada hari yang sama, petugas KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di sebuah hotel di Jakarta. Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Gunung Mas.

Selain itu, petugas KPK menangkap adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara asal Lampung, Susi Tur Andayani, dengan barang bukti uang Rp 1 miliar, yang diduga akan digunakan untuk menyuap Akil untuk pemulusan sengketa Pemilukada Lebak.

Hasil penggeledahan, petugas KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura senilai Rp 2,7 miliar dari rumah Akil. Dalam laporan harta dan kekayaan penyelenggaran (LHKPN) yang disetor KPK pada 2011, Akil mengaku memiliki harta dan kekayaan senilai Rp 5,1 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, Akil juga menjadi tersangka penerima gratifikasi terkait penanganan sengketa pemilukada lainnya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan bukti permulaan berupa aset yang diduga hasil TPPU yang dilakukan Akil sebelum dan pasca-2010.

KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010. (Abdul Qodir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com