Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Bantah Upah Murah di Indonesia Berakhir

Kompas.com - 05/11/2013, 19:34 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa Indonesia telah meninggalkan kebijakan upah murah. Menurut Iqbal, pernyatan SBY itu bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Iqbal memberi contoh penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 di DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.301. Menurutnya, besaran UMP itu tidak rasional untuk hidup di Jakarta. Hitungan pihaknya, buruh mesti mengeluarkan uang perbulan sebesar Rp 600 ribu untuk sewa rumah, Rp 500 ribu untuk ongkos transportasi ke pabrik dan kegiatan lainnya, Rp 990 ribu untuk makan. Jadi, sisa uang yang dipegang buruh hanya sekitar Rp 250 ribu untuk biaya sebulan di Jakarta.

"Fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Joko Widodo dan Presiden SBY masih mempertahankan rezim upah murah," kata Said seperti dikutip Tribunnews, Selasa (5/11/2013).

Said menambahkan, UMP DKI tahun 2014 lebih rendah dari upah minimum tahun 2013 di Bangkok, Thailand sebesar Rp 2,8 juta dan Manila, Filipina sebesar Rp 3,2 juta. UMP Jakarta hanya sedikit lebih tinggi dari upah minimum di Kamboja dan Vietnam.

Padahal, kata Said, investasi asing di Jakarta dan sekitarnya sudah masuk sejak 43 tahun yang lalu semenjak diberlakukannya UU PMA tahun 1970. Investasi asing di Kamboja dan Vietnam baru lima tahun terakhir berkembang. "Fakta ini menjelaskan, 43 tahun buruh tetap miskin sampai sekarang," kata Said.

Penetapan UMP Jakarta, lanjut Said, diputuskan berdasarkan KHL tahun 2013 sebesar 2.299.806. Padahal, kata dia, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh sudah mengusulkan mengunakan KHL 2014 sebesar Rp 2.767.320.

Menurut Said, Gubernur Jokowi tidak mau mempertimbangkan usulan buruh. Dengan demikian, kata dia, fakta ini menjelaskan bahwa Gubernur Jokowi justru memberlakukan kebijakan upah murah yang bertentangan dengan pernyataan Presiden SBY.

"Karena UMP DKI tahun 2014 mengunakan dasar perhitungan KHL tahun 2013, ini berarti buruh dan masyarakat DKI membayar biaya hidup di tahun depan dengan gaji di tahun sekarang. Jelas sekali kebijakan upah murah ini akan terus memiskinkan buruh dan masyarakat," pungkas Said.

Seperti diberitakan, Presiden SBY saat bersilatuhrahim dengan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2013), menyebut bahwa era upah buruh murah di Indonesia sudah berakhir. Namun, kata Presiden, peningkatan upah mesti rasional agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.donesia tidak bisa lagi menjadikan upah murah sebagai unggulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com