Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Konstitusi, KPU Tetapkan DPT

Kompas.com - 05/11/2013, 08:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 secara nasional meski masih ada sekitar 5 persen atau sekitar 10,4 juta data bermasalah karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Konstitusi dijadikan alasan oleh KPU untuk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"KPU melaksanakan tugas konstitusi untuk memastikan semua warga negara yang punya hak pilih dicatat namanya sebagai pemilih. Kemudian, KPU menemukan pemilih yang tidak ada NIK, padahal sudah memenuhi syarat. KPU mau atau tidak mau, harus mencatat itu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Ia mengatakan, persoalan NIK bukan lagi tanggung jawab KPU. Menurutnya, pemberian NIK bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri agar kementerian itu segera menerbitkan atau menemukan NIK yang dimaksud.

Alasan KPU itu didukung Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin. Dia mengatakan, ada pertentangan antara UU Pemilu Legislatif dengan UUD 1945. UU Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih pemilu harus dilengkapi lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. Sedangkan UUD 1945 mengamanatkan, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah berhak menjadi pemilih pemilu.

"Konstitusi dan UU Pemilu ini ada yang sangat kontradiktif, tapi kan kita menginduk pada konstitusi kita sebagai acuan dari UU. Yang kita lihat adalah konstitusinya. Jadi jangan sampai hak konstitusi warga negara yang punya hak pilih hilang karena masalah administrasi," ujar Nurul yang juga anggota Komisi II DPR itu.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatata sejumlah 186.612.255 orang pemilih. "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Langkah itu menuai protes dari banyak beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra. Fungsionaris PDI Perjuangan Arif Wobowo mengatakan, akan mengambil langkah politik terkait kenekatan KPU itu.

"Tapi belum bisa kami beritahu. Kalau diberitahu, bukan langkah politik namanya," kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU dan bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com