"Hakim sepakat dengan tindak pidana korupsinya. Hanya berbeda pendapat terkait tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.
Hakim Made Hendra menjelaskan, hal ini mengacu pada KUHAP bahwa jaksa KPK tidak berwenang dalam menuntut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK dapat menyerahkan hasil penyidikan pencucian uang kepada Jaksa pada Kejaksaan Agung.
"Penuntutan TPPU hanya disebut jaksa tidak ada KPK. Jadi hanya jaksalah yang berhak menuntut TPPU. Penuntut umum ada di bawah Kejaksaan Agung dan tidak di bawah KPK," ujar Made Hendra.
Meski terjadi perbedaan pendapat, Fathanah tetap diputus Majelis Hakim terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fathanah hanya terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Suami Sefti Sanustika ini divonis 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain tindak pidana pencucian uang, Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagamana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Vonis Fathanah lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 17,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara untuk tindak pidana. Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah didenda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.