"Harapannya hakim memutus berdasarkan fakta hukum dan hati nurani yang jujur. Bukan berdasarkan orderan," tulis salah satu kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, melalui pesan singkat, Senin pagi. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomologo dijadwalkan memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta hari ini.
Fathanah dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk pengaturan kuota impor sapi. Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, dia dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Jaksa berpendapat Fathanah terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam pembelaan dirinya, Fathanah membantah menerima uang untuk diberikan lagi kepada Luthfi. Dia pun menyatakan kasus ini tak ada hubungannya dengan mantan anggota DPR yang jua adalah sahabatnya sejak kuliah itu.
Jaksa pun berpendapat, Fathanah terbukti melakukan pencucian uang. Selama 2011-2013, Fathanah disebut menerima uang senilai Rp 35,408 miliar. Fathanah juga dinilai terbukti membayar, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang menggunakan dua rekening dan uang tunai, yang nilai totalnya mencapai Rp 38,709 miliar pada kurun Januari 2001-2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.