JAKARTA, KOMPAS.com —
Dugaan permainan dalam penanganan perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan berbagai cara. Sejumlah istilah dan orang yang jadi penghubung ditemukan di kasus ini.

Ahmad Suryono, kuasa hukum salah satu calon wali kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (31/10), di Jakarta, mengatakan, saat beracara di MK, ia dapat informasi mengenai sejumlah paket pemenangan yang dapat dipilih di MK, misalnya paket hemat, paket dominan (lima hakim), dan paket sembilan hakim. Setiap paket punya harga berbeda.

Suryono juga mendengar adanya kata kunci, yang merujuk ke partai tertentu, untuk mendekati hakim konstitusi tertentu. ”Hari pertama setelah kalah beperkara di MK, kami legawa. Namun, tiba-tiba ada yang bilang, kami tak mungkin menang karena sudah ada yang mengamankan Rp 20 miliar,” katanya.

Ia mengaku mengetahui uang itu diambil dari bank apa dan oleh siapa. Namun, dia masih menelusuri penerima uang itu.

Mantan calon wali kota Palembang, Sarimuda, mengatakan, ia pernah dihubungi seseorang saat beperkara di MK. Namun, orang itu menolak menyebut namanya sebelum mereka bertemu. ”Saya menolak bertemu dia,” katanya.

Saat beperkara di MK, Sarimuda juga mendapat bukti adanya penyerahan uang pada Mei lalu oleh pihak lain. Orang yang menerima uang itu sudah diperiksa KPK karena diduga terkait dengan mantan hakim MK Akil Mochtar.

Marihot Siahaan, pengacara Sarimuda, mengatakan, pihaknya akan melaporkan hakim MK ke penegak hukum karena memberi keterangan palsu dalam putusan.

Gigih Guntoro, Presidium Solidaritas Pengacara Pilkada, berharap ada terobosan hukum terhadap putusan MK yang di dalamnya ada permainan perkara.

Ketua MK terpilih, Hamdan Zoelva, mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya modus-modus yang digunakan para ”mafia” perkara pilkada, seperti tawaran paket hakim ataupun penggunaan pihak tertentu untuk memenangkan gugatan di MK.

”Beri data lengkap ke MK dan kami akan langsung tindak lanjuti. Jika, misalnya, itu belum ditangani KPK, kalau perlu kami akan lapor ke KPK. Di samping itu, kami juga akan melakukan penyelidikan internal,” kata Hamdan. (ANA/BIL/NWO)