Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus WNA Peretas, Polisi Hanya Tahan 1 Orang

Kompas.com - 01/11/2013, 22:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sempat menahan 25 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan tiga wanita asal Indonesia terkait kasus pembajakan e-mail perusahaan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hanya menahan satu orang WNA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, seorang WNA yang ditahan tersebut diketahui bernama Chibuko Chinonso Papson. Papson diduga memiliki hubungan dengan lima tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan penyidik terkait kasus yang sama.

"Papson bersama rekannya diduga turut serta dalam kasus e-mail hijacking atas korespondensi perdagangan yang dilakukan PT Citra Logam Alpha Sejahtera asal Indonesia dengan perusahaan asal Belgia, Metallo Chimique, NV," kata Arief di Mabes Polri, Jumat (1/11/2013).

Dalam kasus tersebut, Arief menjelaskan, pelaku membajak korespondensi perdagangan yang dilakukan kedua perusahaan melalui e-mail. Oleh para tersangka, e-mail kedua perusahaan itu kemudian dibajak, lalu para tersangka mulai melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi perwakilan masing-masing perusahaan.

Setelah terjadi kesepakatan harga di antara keduanya, Arief melanjutkan, perusahaan pembeli kemudian mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran barang. Namun, uang tersebut rupanya tidak ditransfer ke rekening perusahaan sebenarnya, tetapi ke rekening yang telah disiapkan tersangka sebelumnya.

Arief menambahkan, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik menemukan delapan orang WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian. Para imigran tersebut disebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan sehingga saat ini para imigran gelap itu diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan untuk 19 orang lainnya, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan menyimpang. Meski begitu, mereka tak ditahan, namun tetap dalam pengawasan petugas. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup, akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum," katanya.

Sementara itu, dalam penangkapan terhadap para WNA yang dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti meliputi 85 unit telepon genggam, 23 unit laptop, 61 buah sim card berbagai provider, 10 hard disk, dan 4 kamera digital.

Selain itu, penyidik juga menyita 19 buah modem, lima buah CD, dan empat buah multimedia card (MMC). "Saat ini penyidik masih perlu melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang masih dalam pemeriksaan oleh tim Digital Forensik Mabes Polri," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com