Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Suap, Pejabat Bea Cukai Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 01/11/2013, 16:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdit Ekspor Direktorat Teknis Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berinisial HS ditangkap penyidik Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindak pidana penyuapan. HS pun diberhentikan sementara dari jabatannya selama proses hukum terhadap yang bersangkutannya berjalan.

"Kami telah melaksanakan proses pemberhentian sementara dari jabatan sesuai dengan PP nomor 4 tahun 1966. Jadi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan negeri atau PNS," kata Kepala Pusat Kepatuhan Internal DJBC Oentarto Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2013).

Pemberhentian terhadap HS dilakukan terhitung mulai 30 Oktober 2013. Hal itu, lanjut Oentarto, setelah ada konfirmasi dari kepolisian, dan pihaknya sudah meneliti dan mempelajari kasus HS.

Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku, maka HS akan diberhentikan sementara sampai ada kententuan atau vonis tetap terkait dugaan korupsi yang melibatkan HS.

"Sampai inkrah, artinya kalau inkrah tidak bersalah, nanti akan dikembalikan hak-haknya kalau tidak bersalah. Tapi kalau inkrah bersalah, dapat diberhentikan dengan tidak hormat paling tinggi tanpa hak pensiun," ujar Oentarto.

Dengan tertangkapnya HS, pihaknya menjamin tidak ada pelayanan yang terganggu. HS memang banyak mengambil peran dalam pembuat kebijakan, namun tidak berhubungan langsung dengan pelayanan.

"Kami juga telah menunjuk Plh untuk menggantikan yang bersangkutan," ujar Oentarto.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian DJBC Efrizal mengatakan, pihaknya tetap menggunakan asas praduga tak bersalah hingga HS dinyatakan diberhentikan sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap.

"Status Pak HS kita belum bisa berhentikan secara permanen. Karena proses hukumnya masih berjalan. Sampai adanya kekuatan hukum yang tetap atau putusan final," ujar Efrizal.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku tindak pidana atas dugaan penyuapan. Dia adalah HS, Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepegawaian Kantor Pusat DJBC. Bareskrim Polri menangkap HS di kediamannya di Tangerang, pada Selasa (29/10/2013).

Sementara seorang tersangka lainnya, YA yang merupakan seorang pengusaha, ditangkap di tempat terpisah di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Keduanya kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com