Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkapi Berkas Anas, KPK Kembali Periksa Ipang Wahid

Kompas.com - 01/11/2013, 13:50 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irfan Wahid alias Ipang Wahid terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang diduga menerima gratifikasi dalam proyek tersebut.

”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (1/11).

Ipang Wahid adalah Direktur PT Fastcomm, perusahaan jasa komunikasi media yang membuat iklan politik Anas dalam kongres Partai Demokrat pada tahun 2010. Diketahui, Ipang Wahid adalah anak dari Salahuddin Wahid, adik kandung dari mantan presiden Abdurrahman Wahid.

Selain Ipang, hari ini KPK juga memanggil seorang supir pribadi yang bernama Riyadi dan juga seorang mahasiswa yang bernama Wahyudi Utomo. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang.

KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait proyek Hambalang. Keempat orang itu adalah mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi yang sudah ditahan beberapa waktu lalu, Anas hingga saat ini belum ditahan.

KPK yang sedang mengalami berkas Anas juga sudah memanggil beberapa petinggi Partai Demokrat sebagai saksi. Mereka adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com