"Memberikan NIK yang belum ada di DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) itu gampang secara sistem, tapi syarat pemberian NIK itu harus ada kepastian apakah orang itu benar-benar ada atau tidak," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kemendagri dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Menurutnya, pemberian NIK kepada penduduk yang tidak nyata keberadaannya atau dengan pemberian keterangan elemen data yang salah merupakan pelanggaran pidana. "Kalau kami telanjur memberikan NIK tapi tidak ada orangnya, itu akan menjadi pelanggaran pidana bagi kami. Atau kami berikan NIK tapi ternyata nama, tanggal lahirnya salah itu juga termasuk pidana menurut UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Karena itu, lanjut Irman, Kemendagri meminta KPU mencermati kembali 13,9 juta pemilih tersebut, baik soal eksistensinya maupun soal kelengkapan elemen datanya. Hal itu, katanya, untuk memastikan pemilih benar-benar ada di lapangan dan berhak sebagai pemilih untuk Pemilu 2014.
"Kami menyarankan KPU masih perlu melakukan pencermatan. Jangan sampai ada orang yang berhak memilih tetapi tidak masuk DPT, juga jangan sampai ada orang yang tidak berhak memilih malah masuk DPT," katanya.
Sebelumnya, KPU menemukan sekitar 14 juta pemilih dari total 186 juta nama pada daftar pemilih tetap (DPT) tidak memiliki NIK. KPU Kemendagri diharapkan memberikan NIK karena penduduk tersebut berhak memilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.