"Jadi seharusnya MK menahan diri dulu dalam membentuk Dewan Etik ini," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2013).
Apalagi, lanjut Refly, pembentukan Dewan Etik tersebut hanya dilandaskan pada Peraturan MK yang kedudukannya berada dibawah Perppu. Sangat tidak layak, menurut Refly, apabila MK mendahului peraturan yang berada diatasnya.
Pembentukan Dewan Etik ini, kata Refly, memiliki fungsi yang kabur. Dewan Etik, lanjutnya, hanya bisa menerima laporan terkait perilakuk Hakim Konstitusi, namun tidak bisa menindaknya.
"Karena yang menindak hakim itu Majelis Kehormatan permanen yang diatur dalam Perppu itu," kata Refly.
Oleh karena itu, Refly menilai, pembentukan Dewan Etik ini adalah salah satu tanda Hakim MK masih tidak mau diawasi. Mereka berupaya menjauhkan upaya pengawasan oleh Majelis Kehormatan yang diatur Perppu MK dengan membentuk Dewan Etik.
Sebelumnya diberitakan, MK membentuk Dewan Etik yang berwenang menindak dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi melalui Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2013. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengklaim pembentukan Dewan Etik ini bukanlah perlawanan terhadap Perppu MK. Hamdan beralasan, Perppu tidak menentukan bagaimana mekanisme kerja dari majelis kehormatan, sehingga perlu dibentuk Dewan Etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.