"Semestinya dalam kondisi yang menyedihkan ini, MK jangan defensif. Ikuti saja aturan perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK)," ujar Taufiq di Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia mempertanyakan keputusan MK itu. Pasalnya, pemerintah sudah menerbitkan perppu yang mewajibkan KY dan MK membentuk Peraturan Bersama (Perba) tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Menurutnya, seharusnya draf Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Dewan Etik ditampung dalam perba tersebut.
"Bukankah sudah ada perppu yang mewajibkan KY dan MK membentuk Perba MKHK? Mengapa draf PMK tentang Dewan Etik tidak kita bungkus dengan perba saja?," lanjut Taufiq.
Dia mengatakan, secara hukum, PMK ada di bawah perppu. Karena itu, kata dia, seharusnya MK mengikuti saja aturan yang sudah ditetapkan dalam Perppu MK, meski DPR belum menyatakan sikapnya atas perppu itu.
"Ikuti saja aturan perppu yang sah sebelum dibatalkan atau disetujui DPR," kata dia.
Menurutnya, sikap yang paling bijak yang dapat diambil MK adalah bersikap pasif. "sebaiknya MK pasif. Itu sikap yang arif," ujar Taufiq.
Sebelumnya, MK membentuk Dewan Etik yang berwenang menindak dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Setelah tugas dan fungsi Dewan Etik dijalankan Majelis Etik, Dewan etik baru saja disahkan dalam PMK Nomor 2 Tahun 2013. Pembentukan Dewan Etik ini, sebut Hamdan, merupakan putusan rapat permusyawarahan hakim pada 6 Oktober 2013.
Dalam peraturan itu, lanjut Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, diatur mekanisme kerja dan pembentukan Dewan Etik serta kewenangannya. Peraturan ini mengatur pula tentang anggota Dewan Etik dan panitia seleksi yang menyeleksinya.