Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Benhan, Misbakhun Pernah Tuduh Boediono dan SBY di Twitter

Kompas.com - 30/10/2013, 16:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, M Misbakhun, ternyata pernah melayangkan tudingan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono di situs mikrobloging Twitter. Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara pencemaran nama baik terhadap Misbakhun dengan terdakwa Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).

Tim pengacara Benny yang dipimpin oleh Jimmy Simanjuntak menanyakan perihal tweet tersebut kepada Misbakhun. Mereka mengatakan, Misbakhun juga pernah melakukan pencemaran nama baik seperti apa yang dilaporkannya kepada Benny. Hal tersebut dilakukan Misbakhun melalui akun Twitter-nya.

"Saudara saksi ingat pernah ngetweet, 'Lebih pantes Boediono yang masuk penjara'," tanya salah satu pengacara Benny, Liliana Santosa.

Misbakhun pun mengiyakan pertanyaan tersebut. "Saudara juga pernah ngetweet, 'cuma presiden yang terlibat kasus Century', apa benar?" cecar Liliana lagi.

Misbakhun pun tidak membantah. Kemudian, Liliana menanyakan apakah kedua tweet Misbakhun tersebut tidak mencemarkan nama baik orang. Pasalnya, tweet itu berisi tudingan yang serupa dengan apa yang di-posting oleh Benny kepada Misbakhun. Misbakhun pun dengan tegas menolaknya. Menurutnya, dia mempunyai ukuran yang jelas dalam mem-posting kedua tweet tersebut.

"Saya punya tolok ukur, yakni keputusan Pansus Century dan keputusan KPK," jelas Misbakhun.

Mendengar jawaban tersebut, Liliana tidak terima. Dia menilai nama SBY dan Boediono tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus Century oleh KPK. Namun, keberatan Liliana tersebut langsung dipotong oleh Majelis Hakim. Hakim menilai, pertanyaan tersebut sudah tidak relevan dengan dakwaan di persidangan.

Sebelumnya, Benny dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya, @benhan, Benny Handoko menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com