"Tanah yang disita itu milik saudaranya, namanya Heli. Heli beli tanah, pinjam duitnya Pak Ardi, rencana bayar Lebaran ini, tapi belum sempat dibayarkan karena Pak Ardi keburu ditangkap," kata Rusdi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Dia pun menduga KPK menyita lahan tersebut karena berkaitan dengan uang Deviardi. "AJB (akta jual beli) juga bukan atas nama Pak Rudi, tapi Pak Heli," tambah Rusdi.
Sebelumnya, KPK menyita lahan Rudi yang beralamat di kawasan Tebet. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas yang melibatkan Rudi. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lahan tersebut disita agar tidak dipindahtangankan selama penyidikan kasus Rudi berlangsung.
Setelah disita, lanjutnya, tim penyidik KPK akan meneliti lebih jauh mengenai kepemilikan lahan dan bangunan ini. Sejauh ini, KPK belum menjerat Rudi dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kendati demikian, menurut Johan, penelusuran aset-aset Rudi terus dilakukan. KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon G Tanjaya. Uang suap yang nilainya sekitar 700.000 dollar AS itu diduga diberikan Simon kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi. Baik Simon maupun Ardi tak luput dari jeratan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.