Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Akan Periksa Istri Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap

Kompas.com - 30/10/2013, 14:51 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Widyawati, istri dari Heru Sulastyono, Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (30/10/2013). Widyawati diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka yang diduga diterima Heru dari Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU), Yusran Arif, sebesar Rp 11,4 miliar.

"Hari ini Widyawati diperiksa sebagai saksi, mudah-mudahan datang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat menggelar jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.

Arief menjelaskan, Widyawati diduga turut menyamarkan suap yang diberikan Yusran kepada Heru. Yusran diketahui membuat sebelas polis asuransi berjangka atas nama dua orang yakni Herus Sulastyono dan Widyawati senilai sekitar Rp 11,42 miliar. Enam polis asuransi diatasnamakan Heru senilai sekitar Rp 4,93 miliar, sisanya lima polis asuransi senilai Rp 6,49 miliar diatasnamakan Widyawati.

Dalam paparan skema pemberian suap polis asuransi tersebut, Yusran mentransfer sejumlah uang melalui rekening BCA milik kepala bagian keuangan perusahaanya Siti Rosida. Untuk polis atas nama Heru, Rosida kemudian mentransfer uang tunai ke rekening BCA milik Anta Wijaya (office boy). Kemudian, uang yang ditransfer tersebut dibelikan polis asuransi atas nama Heru.

Sementara itu, untuk polis asuransi atas nama Widyawati, Rosida langsung mentransferkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Widyawati. Oleh Widyawati, uang tersebut kemudian dibelikan polis asuransi yang diatasnamakan dirinya sendiri. Arief menambahkan, seluruh polis asuransi tersebut kemudian dicairkan sebelum jatuh tempo. Setelah dicairkan, uang tersebut ditransfer melalui rekening Bank Mandiri milik Widyawati.

"Kita akan telusuri apakah dia menerima atau tidak. Jika terbukti ada penerimaan dana ke rekeningnya dia dan dia mengetahui itu dari tindak kejahatan maka akan tingkatkan statusnya dia (Widyawati)" kata Arief.

Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arif disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com