Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Rekomendasi DPR Dianggap sebagai Penghinaan

Kompas.com - 30/10/2013, 10:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Rancangan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) memuat sejumlah usulan revisi. Salah satunya terkait rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam revisi itu disebutkan, rekomendasi DPR wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Jika tidak, pengabaian rekomendasi DPR dikategorikan sebagai penghinaan terhadap DPR. Bahkan, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Pasal 72. RUU MD3 itu sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Dalam Pasal 72 ditambahkan 4 ayat (sebelumnya 5 ayat). Ayat 6 berisi DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat Umum, Panitia Kerja, Panitia Khusus, Tim Pengawas, atau tim lain yang dibentuk DPR demi kepentingan bangsa dan negara.

Ayat 7 diatur bahwa rekomendasi DPR wajib ditindaklanjuti. Lalu, ayat 8 disebutkan, "Mengabaikan rekomendasi DPR diketegorikan sebagai penghinaan terhadap DPR yang dapat dikenakan sanksi".

Pemberian sanksi diatur di ayat 9. Sanksi yang diatur berupa teguran tertulis atau sanksi pidana paling lama satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam RUU MD3 ditambah pula soal penyanderaan pihak yang tidak memenuhi permintaan DPR untuk memberikan keterangan. Dalam Pasal 72 ayat 4, jika panggilan paksa oleh DPR tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, pihak yang dipanggil dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, lamanya penyanderaan hanya 15 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com