“Sidang mungkin tanggal 6 November,” kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat, Senin (28/10/2013).
Rudy selaku pengacara mengaku telah menerima salinan surat dakwaan kliennya yang akan dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan nantinya. Menurut Rudy, dalam surat dakwaan itu kliennya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalan.
Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudy juga mengatakan bahwa surat dakwaan Deddy tebalnya seratusan halaman. Sementara berkas perkaranya setinggi hampir satu meter.
“Berkas perkara, bukan berkas dakwaan. Kalau dakwaan enggak tebal, hanya seratusan halaman,” ujarnya.
KPK menyatakan berkas pemeriksaan Deddy lengkap atau P21 pada 9 Oktober 2013. Dalam kasus Hambalang, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dengan tuduhan yang sama. Sementara mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.